Menata demokrasi melalui pendidikan masih belum terinstitusionalisasi secara sistematis di Indonesia. Padahal, di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan di Eropa, pendidikan demokrasi adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional mereka.
Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.
Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.
Pendidikan kewarganegaraan bukanlah barang baru dalam sejarah pendidikan nasional. Di era Soekarno, misalnya, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan pendidikan civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayang, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru (Orba), seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.
Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orba hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu.
Mencermati hal penting itu, upaya reformasi atas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) nasional sudah saatnya dilakukan. Beberapa unsur penting dalam pembelajaran PPKn perlu segera dilakukan perubahan secara mendasar: konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Secara konseptual, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku universal, di mana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh, dan untuk warga negara menjadi fondasi dan tujuannya.
Mengaca pada realitas demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi yang disubordinasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dengan konsep itu sudah saatnya dilakukan. Tujuan pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab.
Dalam konteks pendidikan demokrasi, pandangan tentang demokrasi dari filsuf pendidikan Amerika Serikat, John Dewey, dapat dijadikan rujukan yang relevan. Menurut dia, demokrasi bukan sekadar bentuk suatu pemerintahan, tetapi lebih sebagai pola hidup bersama (associated living) dan hubungan dari pengalaman berkomunikasi.
Oleh karena itu, kata penulis buku Democracy and Education itu, kian banyak orang terlibat dalam kepentingan-kepentingan orang lain yang berbeda, mereka akan kian banyak merujuk segala perbuatannya kepada kepentingan orang banyak, kian majemuk, dan, masyarakat itu akan semakin demokratis (Revitch, 2001). Idenya tentang demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok tampak sesuai realitas kultural dan sosial Indonesia yang majemuk.
Orientasi lama pengajaran PPKn yang lebih menekankan kepatuhan peserta didik kepada negara sudah saatnya diubah ke arah pengajaran yang berorientasi pada penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, dan mandiri. Jika orientasi pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan "pengarahan" negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif. Absennya dua faktor ini dalam sistem pendidikan masa lalu ternyata telah berakibat fatal manakala negara sendiri tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Kenyataan ini tidak bisa dipisahkan dari peran pendidikan kewarganegaraan di masa lalu yang kurang memberi ruang bagi pengembangan sikap mandiri dan kreativitas di kalangan peserta didik.
Materi PPKn merupakan unsur lain dari pendidikan kewarganegaraan nasional yang harus segera dilakukan pembaruan. Masih kuatnya unsur- unsur militeristis dan indoktrinasi dalam materi ajar PPKn sudah selayaknya diganti dengan pengetahuan yang dibutuhkan oleh tiap warga negara, yakni materi ajar yang berhubungan dengan pengembangan prinsip-prinsip demokrasi, civil society, dan hak asasi manusia.
Materi ajar PPKn yang berbasis pada penafsiran tunggal Pancasila dan bersifat sempit tidak bisa lagi dipaksakan berjalan dengan semangat zaman demokrasi yang menekankan pada pembentukan warga negara yang berwawasan luas dan terbuka (outward looking) bagi beragam pandangan, termasuk tafsir alternatif terhadap dasar negara Pancasila sekalipun.
Tak kalah penting dari dua unsur itu adalah metode pengajaran PPKn yang selama ini dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif sudah tidak cocok lagi. Metode itu juga harus diganti dengan metode pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran merupakan cara belajar yang sesuai dengan kebutuhan mendesak akan pendidikan kewarganegaraan yang demokratis. Melalui metode baru ini, guru dan murid tidak lain merupakan mitra belajar yang sama- sama mempraktikkan demokrasi sepanjang pembelajaran di kelas melalui kegiatan belajar yang berbasis pengembangan berpikir kritis peserta didik.
Terkait dengan reformasi keempat unsur itu adalah model evaluasi. Bentuk evaluasi kuantitatif yang masih banyak dilakukan dalam pengajaran PPKn selayaknya digabungkan dengan evaluasi pembelajaran yang bersifat kualitatif, yang menekankan aspek-aspek sikap dan perilaku peserta didik.
Evaluasi kualitatif dapat dilakukan dalam bentuk portofolio atau kumpulan arsip aktivitas peserta didik, seperti karangan, tugas kelompok, dan tanggapan siswa.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ;
“Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.”, Pasal 5 ;
“Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.”, Pasal 6 ;
“1. Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.
2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.”

Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
• nilai-nilai cinta tanah air;
• kesadaran berbangsa dan bernegara;
• keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
• nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
• kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
• kemampuan awal bela negara.
Sebagai komunitas ilmiah, Perguruan Tinggi harus mampu membangun responsibilitas yang bersifat konseptual dan solutif tentang berbagai hal yang berkaitan dengan situasi-kondisi yang berkembang ditengah masyarakat. Dengan demikian perguruan tinggi menjadi media/ sarana yang mampu mentransformasikan relevansitas perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai kapasitasnya sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman. Termasuk bagaimana merespons perkembangan zaman yang saat ini sudah berdimensi global.
Hal tersebut juga berlaku pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai satu kesatuan dari mata kuliah pendidikan Pancasila dan pendidikan Agama, yang mengandung visi keilmuan dan hakekat yang sama secara substansial dengan mata kuliah Pancasila. Karena sasaran yang hendak dicapai dalam mata kuliah ini adalah memberikan pengetahuan dan pengertian yang mendalam kepada mahasiswa sebagai tulang punggung negara, sebagai tonggak/ agen pembaharu di dalam msyarakat, tentang hubungan antara warga negara dengan negara, yang di dalamnya memuat unsur pendidikan politik, strategi politik nasional, pendidikan bela negara dan aspek-aspek yang dijadikan pedoman bagi mahasiswa dalam melihat perspektif ketatanegaraan bangsa Indonesia (baik supra struktur maupun infra strukturnya), sehingga mahasiswa diharapkan mampu menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dari paradigma pendidikan Pancasila dan pendidikan Kewarganegaraan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua mata kuliah itu memiliki nilai fundamental bagi sistem pendidikan nasional secara komprehensif. Namun demikian apapun dan dalam bentuk apapun sebuah konsep ideal, ia harus berevolusi dan berkorelasi dengan iklim dan situasi yang berkembang, termasuk di dalamnya adalah mengenai intepretasi, sehingga terlihat adanya kausalitas antara idealitas dengan realitas.
Dalam konteks yang demikian itu, pendidikan Pancasila dan pendidikan Kewarganegaraan dalam pelaksanaannya memang pernah mengalami homogenitas intepretasi dan manipulasi politik sesuai dengan selera dan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan seperti itu, Pancasila tidak lagi dikatakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan penguasa pada saat itu. Sekarang-pun ketika iklim demokratisasi dan demokrasi telah terbuka – yang ditandai dengan jatuhnya rezim Soeharto, sebagian masyarakat mengulangi sejarah yang sama dengan mengintepretasikan Pancasila secara subyektif. Berbicara tentang Pancasila, maka identik dengan Orde Baru – Golkar dan Soeharto. Begitu halnya dengan ketika kita membicarakan mata kuliah Kewiraan, dibenak sebagian masyarakat yang melekat adalah gambaran rezim militer dengan segala konsekwensi perilaku di masa lalunya yang menakutkan dan membuat trauma masyarakat.
Melihat stigma berfikir masyarakat yang seperti itu seharusnya Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk mencoba meluruskan sekaligus mendudukkan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam level yang lebih ilmiah dan obyektif. Bukan malah mengikuti arus persepsi salah sebagian masyarakat dengan meredusir atau bahkan menegasikan nilai substansial Pancasila dan Kewarganegaraan di mata publik, khususnya civitas akademika.
Sebagai catatan akhir dari tulisan ini, sekaligus mengambil proses ikhtiar untuk dikembangkan dan didiskusikan lebih lanjut, maka ada satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Perguruan Tinggi memiliki orientasi ideal yang harus terus di pupuk dan dikembangkan yaitu membentuk kader yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat bagi tercapainya tujuan umum bangsa Indonesia yang hendak mencapai terciptanya suatu masyarakat yang berdiri atas satu corak kepribadian, yaitu kepribadian Indonesia, sebagai jaminan untuk membangun kultur dan penjaga nilai ideologi bangsa. Tujuan tersebut berarti mendidik masyarakat (civitas akademika) yang memiliki keseimbangan intelektual yang nasionalis (rasa memiliki terhadap tanah air), moralis dan spiritual. Oleh karenanya momentum 100 tahun kebangkitan nasional saat ini adalah sangat relevan bagi kaum akademisi dan masyarakat yang concern terhadap nilai sejarah dan edukasi ideologis bangsa untuk menakar, menganalisis, membedah sekaligus melakukan petualangan ilmiah melalui pengembaraan intelektualisasi dalam rangka menemukan kembali arah yang tepat bagi upaya melestarikan pancasila sebagai ideologi sekaligus kultur bangsa kita.



DAFTAR PUSTAKA


http://trinanda.wordpress.com
http://wikipedia.org

Comments

Popular posts from this blog

PRINSIP DAN TEKNIK IDENTIFIKASI DAMPAK LINGKUNGAN

biotek yoghurt

Mahalnya Kebersihan